Skip to content

Pos-pos Terbaru

  • Polisi usut kasus pelajar siram air keras di Jakpus!
  • Kisah Suraj Chavan: Sosok ‘Justin Bieber dari India’, awalnya hanya kuli harian
  • Breaking News: Seluruh Korban Pesawat Jatuh Ditemukan, Dua Korban Terakhir Dievakuasi dari Jurang
  • Di Curangi! Hampir Sapu Bersih, Tekno Tuner Indonesia Kena Drama Scrut di NGO Thailand!
  • Guru SMK di Jambi Buka Suara Usai Viral Dikeroyok Sejumlah Siswa

Most Used Categories

  • NewsInfo (26)
  • Uncategorized (7)
Skip to content

NALOG.com

HOT NEWS

Subscribe
  • Sample Page
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 16
  • PK Indra Kenz Ditolak, Hati Vanessa Khong Hancur Berantakan

PK Indra Kenz Ditolak, Hati Vanessa Khong Hancur Berantakan

SeojawDesember 16, 2025Desember 16, 2025

Jakarta, Nalog.com – Hati kekasih Indra Kesuma atau Indra Kenz, Vannesa Khong hancur berantakan ketika mengetahui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Indra Kenz tetap tidak mengubah keputusan di pengadilan sebelumnya. Indra Kenz tetap dijatuhi hukuman 10 tahun penjara subsider 10 bulan dengan denda Rp 5 miliar.

Perasaan sedih sekaligus kecewa dari Vannesa Khong itu diutarakan melalui akun Instagram miliknya @vanessakhongg.

“Ini alasan kenapa aku sakit hati dan kecewa berat. Mungkin sebagian dari kalian sudah bisa menebak apa yang terjadi,” kata Vanessa Khong, Sabtu (13/12/2025).

Vanessa Khong mengaku, dirinya semakin aktif untuk memmbuat konten di media sosial karena meyakini bahwa kekasihnya itu akan menghirup udara bebas pada 2025.

“Kenapa aku mulai aktif dan rajin ngonten lagi? Yes, kalian benar. Harusnya tahun ini IK (Indra Kenz) sudah bisa berkumpul dengan keluarga,” ucapnya.

“Aku sudah excited banget ngebayangin akhirnya setelah penantian bertahun-tahun, kita bisa jalan bareng tetapi sambil kerja dan tetap produktif,” tuturnya.

Ia mengatakan, telah mempersiapkan dengan matang demi merayakan kebebasan Indra Kenz.

“Kebetulan aku dapat job ke Gz, tempat yang belum pernah kita datangi sebelumnya. Tadinya, aku simpan ini untuk menjadi surprise hadiah kebebasan IK. Tapi..,” ungkapnya.

Vanessa Khong kemudian mengunggah sebuah percapan melalui pesan singkat dari WhatsApp (WA), bahwa dirinya mendapatkan kabar mengenai putusan Indra Kenz.

“Malam Vanessa, maaf kami mau meyampaikan putusan PK dari IK sudah keluar. PK ditolak, putusan inkracht tetap 10 tahun subsider 10 bulan dengan denda Rp 5 miliar,” ujar seseorang yang diduga pengacara Indra Kenz kepada Vanessa Khong.

“Hari ini maksudnya gimana?” balas Vanessa Khong.

“Mohon maaf, kita sudah mengusahakan yang terbaik. Tetap kuat ya, titip salam kepada IK dan keluarga,” jawab seseorang tersebut.

Mendengar kabar tersebut, Vanessa Khong merasa syok dan hatinya hancur yang terpaksa tidak bisa merindukan kebersamaan dengan kekasihnya itu.

“Semuanya hancur, pas kabar itu datang. Aku menangis berhari-hari, enggak bisa berhenti. Ternyata nyesek banget ya, sudah berekspetasi tinggi tetapi harus menerima kenyataan yang tidak sesuai harapan,” tuturnya.

Hati Vanessa Khong hancur berantakan saat mengetahui permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Indra Kenz ditolak. - (Beritasatu.com/Instagram)

Ia pun sempat memberitahu kepada keluarganya apabila kebebasan Indra Kenz harus ditunda.

“Ini gimana kok gagal. Enggak adil banget, enggak jadi bebas loh,” ucap Vanessa Khong pada grup keluarganya tersebut.

Melihat kesedihan anaknya, membuat ibunda Vanessa Khong berusaha meminta agar putrinya tetap sabar dalam menghadapi cobaan.

“Sabar ya Sasa (panggilan Vanessa Khong), kamu harus tetap kuat, kamu harus selalu berdoa pasti semua ada jalan,” jawab ibunda Vanessa Khong.

Meski masih dalam kesedihan, Vanessa Khong tetap berusaha kuat untuk tegar.

“Brand owner sempat nanyain kondisi dan memberikan aku ruang buat memilih lanjut atau enggak. Sebenarnya aku masih sedih, hatiku masih berantakan. Namun, aku sadar bahwa hidup harus tetap berjalan dan aku enggak mau terlalu lama dalam kesedihan. So, aku milih tetap bertanggung jawab dan profesional,” tutupnya.

Diketahui, Indra Kenz ditahan akibat penipuan dan pencucian uang terkait aplikasi Binomo. Indra Kenz didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Undang-Undang TPPU. Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar.

Sebelum ditangkap, nama Indra Kenz mencuat di masyarakat akibat dikenal sebagai YouTuber sekaligus crazy rich Medan.

Navigasi pos

Previous: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil usai 29 Tahun Menikah, Sidang Pertama Di gelar Desember Ini!!!
Next: Tampang Resbob, Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda, Berbaju Tahanan

Related Posts

Polisi usut kasus pelajar siram air keras di Jakpus!

Februari 8, 2026 Seojaw

Kisah Suraj Chavan: Sosok ‘Justin Bieber dari India’, awalnya hanya kuli harian

Februari 7, 2026 Seojaw

Breaking News: Seluruh Korban Pesawat Jatuh Ditemukan, Dua Korban Terakhir Dievakuasi dari Jurang

Januari 23, 2026 Seojaw

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polisi usut kasus pelajar siram air keras di Jakpus!
  • Kisah Suraj Chavan: Sosok ‘Justin Bieber dari India’, awalnya hanya kuli harian
  • Breaking News: Seluruh Korban Pesawat Jatuh Ditemukan, Dua Korban Terakhir Dievakuasi dari Jurang
  • Di Curangi! Hampir Sapu Bersih, Tekno Tuner Indonesia Kena Drama Scrut di NGO Thailand!
  • Guru SMK di Jambi Buka Suara Usai Viral Dikeroyok Sejumlah Siswa

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025

Categories

  • NewsInfo
  • Uncategorized

https://longevity.ge/

https://rfaps.com/

https://sdm.itbi.ac.id/

https://ilim.oshmpu.kg/

https://www.investigacioninaes.edu.py/Publicaciones/

https://worldscientificjournal.ru

https://scholardigest.org

https://jhrlp.com/

https://scholardigest.net

https://www.scimet.org/ojs/

https://journal.ibtl.edu.tl/

https://www.revistaancjp.org/

Rokokslot

https://ijrss.org/

https://ijerat.com/

https://ijagri.org/

https://ijasre.net/

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.