Skip to content

Pos-pos Terbaru

  • PK Indra Kenz Ditolak, Hati Vanessa Khong Hancur Berantakan
  • Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil usai 29 Tahun Menikah, Sidang Pertama Di gelar Desember Ini!!!
  • Terungkap Motif Penipuan WO Ayu Puspita dan Penggunaan Uang Korban oleh Tersangka
  • Penyebar Ujaran Kebencian Masyarakat Jabar Diproses Hukum, Viking Pusat Laporkan Adimas Firdaus Resbob ke Polda
  • Perang Thailand-Kamboja: ASEAN Mendesak Negosiasi

Most Used Categories

  • Uncategorized (6)
  • NewsInfo (2)
Skip to content

NALOG.com

HOT NEWS

Subscribe
  • Sample Page
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 13
  • Penyebar Ujaran Kebencian Masyarakat Jabar Diproses Hukum, Viking Pusat Laporkan Adimas Firdaus Resbob ke Polda

Penyebar Ujaran Kebencian Masyarakat Jabar Diproses Hukum, Viking Pusat Laporkan Adimas Firdaus Resbob ke Polda

SeojawDesember 13, 2025Desember 13, 2025

KBRN, Bandung: Club Viking yang merupakan organisasi pendukung tim Persib, resmi melaporkan Adimas Firdaus ke Polda Jabar, Kamis (11/12/2025) malam. Kuasa Hukum Viking Pusat Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A. mendapat mandat langsung dari Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar untuk melaporkan tindakan yang sudah mengarah kepada ujaran kebencian terhadap salah satu suku, yakni suku Sunda.

“Tadi malam Alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga diberikan penugasan oleh ketua Viking Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian tersebut,” jelas Ferdy, Jumat (12/12/2025).

Ferdy menambahkan,bahwa laporan ini, sebagai langkah tegas Viking pusat untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan di akun instagram Resbob tersebut.

“Tujuan kami agar orang yang berbicara seperti itu di media itu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, ya makanya kita mengambil langkah kerja juga malam tadi membuat laporan kepolisian di Dircyber Polda Jabar,” paparnya.

Baca juga:Terkait Kasus Menjerat Wakil, Farhan, Siap Dipanggil Kejari​

Diakui Ferdy bahwa perkara sangat serius, tentu dengan ancaman pidana yang tinggi. “Ancaman bisa berat ya dengan le penerapan pasal 28 ayat 2 dan hukuman pidana 6 tahun serta denda Rp 1 Milliar,” jelasnya.

Ferdy juga mendukung kepolisian khususnya buat Polda Jawa Barat Direktorat Cyber untuk dapat menangkap atau memberikan hukuman kepada pihak tersebut.

“Saya sendiri saya bisa hadir di sini sebagai anggota juga dari viking, dan dalam hal ini kan yang terbawa-bawa juga dalam permasalahan ini adalah suku Sunda gitu ya, saya harap dengan pelaporan ini nantinya bisa ditegakkan aturan dengan baik dan secepat-cepatnya lah agar kemudian beritanya jangan sampai keluar ke mana-mana, ” terangnya.

Kami juga meminta agar pelaku ini mau bertanggung jawab, datang ke kantor kepolisian. “Kalau nanti pun tidak hadir, Polisi akan mengambil langkah tegas ya kepada pihak tersebut dan bertanggung jawab atas perbuatannya jangan sekali-kali melakukan perbuatan, yang tidak  melukai hati dari keluarga kami itu apa keluarga pikiran juga semua karena menghina suku sunda dengan kata kasar, ” jelasnya.

Terakhir Ferdy menegaskan, bahwa Indonesia sebagai negara hukum, sehingga siapapun yang melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan dihadapan hukum.

“Saya juga orang Sunda orang Bandung gitu ya, jadi khususnya saya juga sangat merasa dirugikan dengan adanya perbuatan tertentu, apalagi membawa-bawa nama menjadikan nama suku Sunda ya sekaligus itu yang bikin kami semua masyarakat Sunda merasa kecewa dan prihatin dengan perbuatannya. Makanya pelaku ini harus bertanggung jawab secara hukum karena ini negara hukum enggak boleh sembarangan jadi ya itulah konsekuensi hubungan kita itu, ” tegasnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pihak Polda sudah melakukan profilling akun tersebut. “Kami sudah profeling akun pelaku hate speech terhadap viking dan Warga Jabar dan sudah melakukan penyelidikan, ” jelasnya.  Diakui KabidHumas, bahwa penerimaan Laporan Polisi, untuk melengkapi proses hukum dan menguatkan saksi korban.

Ferdy juga mengungkapkan, bahwa Viral perihal penghinaan terhadap suku Sunda, saat tanggal 10 Desember 2025, ada beberapa postingan yang isinya merupakan video berisikan seseorang yang bernama Sdr RESBOB yang memiliki akun tiktok @resbobbb.

“Dalam postingannya yang menyebutkan bahwa “Viking Anjing, Viking Anjing Viking, Bonek viking sama aja, tapi yang anjing hanya viking, pokoknya semua sunda anjing, semua orang sunda anjing, ” jelas Ferdy.

Ferdy menegaskan,bahwa sebutan tersebut menyebabkan kegaduhan dari para Bobotoh, semua orang sunda dan utamanya kepada Viking karena merasa di lecehkan dan menyebabkan rasa permusuhan terhadap kelompok Viking dan masyarakat suku sunda berdasarkan ras atas postingan tersebut.

Navigasi pos

Previous: Perang Thailand-Kamboja: ASEAN Mendesak Negosiasi
Next: Terungkap Motif Penipuan WO Ayu Puspita dan Penggunaan Uang Korban oleh Tersangka

Related Posts

Terungkap Motif Penipuan WO Ayu Puspita dan Penggunaan Uang Korban oleh Tersangka

Desember 14, 2025 Seojaw

Perang Thailand-Kamboja: ASEAN Mendesak Negosiasi

Desember 12, 2025Desember 12, 2025 Seojaw

Sopir Mobil MBG Diamankan, Polisi Fokus Evakuasi Siswa SDN Kalibaru 01 ke Rumah Sakit

Desember 12, 2025Desember 12, 2025 Seojaw

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PK Indra Kenz Ditolak, Hati Vanessa Khong Hancur Berantakan
  • Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil usai 29 Tahun Menikah, Sidang Pertama Di gelar Desember Ini!!!
  • Terungkap Motif Penipuan WO Ayu Puspita dan Penggunaan Uang Korban oleh Tersangka
  • Penyebar Ujaran Kebencian Masyarakat Jabar Diproses Hukum, Viking Pusat Laporkan Adimas Firdaus Resbob ke Polda
  • Perang Thailand-Kamboja: ASEAN Mendesak Negosiasi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Desember 2025

Categories

  • NewsInfo
  • Uncategorized

https://worldscientificjournal.ru

https://scholardigest.org

https://jhrlp.com/

https://scholardigest.net

https://www.scimet.org/ojs/

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.