PEMENGARUH keuangan Timothy Ronald menghadapi laporan dugaan penipuan trading kripto di Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan seorang pelapor berinisial Y mengajukan laporan tersebut.
“Benar, ada laporan terkait kripto dari pelapor berinisial Y. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap terlapor,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Senin, 12 Januari 2026.
Budi mengatakan penyidik masih mendalami laporan itu. Dalam waktu dekat, kepolisian juga akan memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi. “Penyidik akan mendalami laporan tersebut dengan memanggil terlapor untuk klarifikasi serta menganalisis barang bukti yang ada,” kata dia.
Informasi mengenai dugaan penipuan trading kripto ini sebelumnya muncul melalui unggahan akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, bersama seorang trader kripto bernama Kalimasada telah dilaporkan ke polisi.
Akun tersebut juga menyebut para korban sempat merasa takut untuk melapor karena menerima ancaman. Namun, para korban akhirnya memberanikan diri melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada polisi.
Selain itu, akun @cryptoholic.idn mengunggah foto tanda bukti laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Berdasarkan dokumen laporan tersebut, perkara bermula ketika para korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto menerima tawaran trading kripto.
Pada Januari 2024, pihak terlapor memberikan sinyal kepada para korban untuk membeli koin Manta dengan janji potensi keuntungan sebesar 300 hingga 500 persen. Karena percaya, korban membeli koin Manta dengan nilai sekitar Rp 3 miliar. Namun, harga koin tersebut justru anjlok hingga menyebabkan kerugian portofolio sekitar 90 persen, jauh dari janji keuntungan yang disampaikan.
Dalam laporan itu, pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 492 KUHP, serta/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.