Keduanya diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,5 miliar. KPK juga mencatat di sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak mencapai Rp4,7 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang, sebagai tersangka suap ijon proyek. Selain itu, ada satu pihak swasta bernama Sarjan yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus suap ijon proyek ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).
Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Adapun OTT tersebut berawal dari aduan masyarakat. KPK menangkap 10 orang, di mana delapan di antaranya adalah pihak swasta dan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
Ijon Proyek ‘Anak-Ayah’ dalam Empat Babak
KPK membeberkan secara rinci ijon proyek yang diterima Ade dan Kunang. Dari pihak swasta yaitu Sarjan, keduanya menerima miliaran rupiah. Asep mengatakan, Sarjan memberikan ijon proyek dalam empat babak. Pemberiannya dilakukan tanpa perantara.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.